Kariyasa Ungkap Pemerintah Pusat yang Bikin Gaduh Soal Nonaktifkan PBI JK

Langkah Wali Kota Denpasar membayarkan iuran yang diputus sepihak oleh pusat adalah bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat.
Senin, 16 Februari 2026 05:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana meminta pemerintah pusat melihat realita di lapangan.

Politisi asal Buleleng ini menilai langkah Wali Kota Denpasar membayarkan iuran yang diputus sepihak oleh pusat adalah bentuk perlindungan nyata terhadap hak kesehatan masyarakat.

​Saya kira tidak usah minta maaf. Harusnya ada apresiasi bagi yang dinonaktifkan lalu langsung dibayarkan oleh daerah. Di Bali sangat disiplin pembayaran kepesertaan BPJS karena partisipasi PBI dibayarkan Pemda, di Bali sudah UHC (Universal Health Coverage). Kepesertaan mencakup seluruh warga Bali. Nah, tentu biar tidak terjadi kegaduhan ataupun ketika warga membutuhkan perawatan akibat kepesertaannya diputus, Pak Wali Kota langsung membayarkan, kata Kariyasa, Minggu (15/2).

Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik

​Kariyasa menyoroti akar permasalahan sebenarnya terletak pada pengelolaan data DTSEN yang saat ini sedang dalam pembahasan UU Statistik agar dikelola sepenuhnya oleh BPS.

Baca juga :