Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri guna menangani penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Edy mengatakan bahwa langkah Kementerian Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan serta surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif adalah niat baik yang patut diapresiasi.
Namun demikian, katanya, kebijakan tersebut belum cukup memberikan kepastian. Faktanya, kata dia, banyak fasilitas kesehatan ragu melayani karena status kepesertaan tidak aktif berpotensi menimbulkan dispute claim dan pending claim. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran adalah hal mendasar.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” ujarnya.
Menurut dia, tanpa keputusan lintas kementerian yang kuat dan operasional, polemik ini akan terus berulang dan rakyat kecil menjadi korban.
Secara fiskal, kata Edy, jika seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran bisa mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, tambahan anggaran sekitar Rp15 miliar.
Akan tetapi, pilihan kebijakan tidak boleh ekstrem di salah satu sisi. Menurutnya, negara harus mengimbangi perlindungan atas yang sakit, tanpa memboroskan APBN. Oleh karena itu, dia mengusulkan mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan saat itu juga.
"Ketika warga datang berobat, faskes dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya saat itu juga. Dengan skema ini, masyarakat yang sakit langsung terlayani tanpa harus terlebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Fasilitas kesehatan memiliki kepastian klaim dibayarkan," ujarnya.
Peserta yang sehat tetap dapat mengurus aktivasi secara administratif ke Dinas Sosial. Dan yang paling penting, katanya, anggaran negara tetap terkendali karena hanya digunakan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dia menyoroti bahwa mekanisme ini bukan hal baru. Pada 2025, pengaktifan langsung di faskes pernah dijalankan dan terbukti mampu meredam persoalan serupa. Artinya, pemerintah memiliki pengalaman empiris yang bisa dijadikan dasar kebijakan permanen.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
"Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dalam bentuk SKB Tiga Menteri antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan operasional," katanya.
Menurut Edy, SKB tersebut sekaligus harus menjadi penyempurnaan dan revisi atas surat Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial sebelumnya yang terbukti belum efektif di lapangan. Tanpa regulasi bersama yang tegas, kebijakan akan terus bersifat parsial dan sektoral.
Dia mengingatkan, hak atas pelayanan kesehatan adalah mandat konstitusi. Negara tidak boleh terlihat ragu dalam memastikan perlindungan bagi warga paling rentan.

















































































