Ikuti Kami

Selly Gantina Soroti Keras Masih Lemahnya Perlindungan Negara  Terhadap Anak-anak 

Diketahui, anak berusia 12 tahun yang duduk di bangku SD ditemukan meninggal dunia di rumahnya. 

Selly Gantina Soroti Keras Masih Lemahnya Perlindungan Negara  Terhadap Anak-anak 
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Kasus anak bunuh diri di Demak, Jawa Tengah menunjukkan bukti negara gagal menjamin kesehatan mental generasi muda. Diketahui, anak berusia 12 tahun yang duduk di bangku SD ditemukan meninggal dunia di rumahnya. 

Dugaan sementara mengarah pada tindakan bunuh diri tanpa indikasi kekerasan fisik.

“Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga melainkan alarm moral dan sosial bagi negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam sistem perlindungan anak nasional,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Minggu (15/2).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Dia melihat kasus bunuh diri pada anak usia di bawah 12 tahun menurut psikologi perkembangan merupakan peristiwa yang sangat kompleks, karena pada usia tersebut anak belum memiliki pemahaman matang tentang finalitas kematian. Kemudian, sangat dipengaruhi oleh impuls emosional dan lingkungan sosial di sekitarnya.

“Tragedi ini menuntut kita melihat persoalan secara jujur dan struktural. Anak yang seharusnya berada dalam fase tumbuh, belajar, dan merasakan perlindungan penuh justru berada dalam posisi rentan secara emosional,” katanya.

Mantan Bupati Cirebon ini menegaskan peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat paradigma perlindungan anak secara menyeluruh. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pencatat statistik setelah tragedi terjadi, tetapi harus hadir secara aktif sebagai sistem perlindungan yang mencegah, mendeteksi, dan menangani kerentanan anak sejak dini.

Agar kejadian serupa tak terjadi, legislator Dapil Jabar VIII itu menekankan penguatan sistem deteksi dini kesehatan mental anak di sekolah dan keluarga.

Sekolah tidak boleh hanya menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga ruang aman emosional. Negara harus memastikan keberadaan sistem konseling psikososial yang terstruktur, terjangkau, dan proaktif.

“Reorientasi kebijakan perlindungan anak menuju pendekatan preventif, bukan reaktif. Selama ini, negara cenderung bertindak setelah tragedi terjadi. Padahal, perlindungan anak yang sejati adalah kemampuan negara mengidentifikasi risiko sebelum menjadi krisis,” ujar Selly.

Termasuk penguatan kapasitas keluarga sebagai lini pertahanan pertama. Dia melihat keluarga harus dipandang sebagai institusi sosial yang memerlukan dukungan negara baik melalui edukasi parenting, literasi kesehatan mental maupun akses layanan konseling keluarga.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional dan moral negara.

“Anak bukan sekadar individu dalam statistik demografi melainkan masa depan bangsa. Negara yang gagal melindungi kesehatan mental anak sesungguhnya sedang mempertaruhkan kualitas peradaban masa depannya,” ungkapnya.

Tragedi ini juga menunjukkan bahwa kerentanan anak tidak selalu berkorelasi dengan kemiskinan ekonomi. Bahkan dalam keluarga yang relatif berkecukupan, kerentanan emosional tetap dapat terjadi.

Ini menegaskan bahwa kesejahteraan anak harus dipahami secara utuh meliputi kesejahteraan psikologis, emosional, dan sosial, bukan semata kesejahteraan material.

Quote