Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa komitmen pembenahan tata kelola regulasi daerah setelah Kabupaten Landak ditetapkan sebagai daerah terbanyak pertama dalam pelaksanaan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Barat.
Karolin menyebut capaian ini sebagai hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta para perancang peraturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Baca:GanjarPranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
Angka 92 produk hukum dalam satu tahun tentu menunjukkan dinamika pemerintahan yang aktif. Namun yang lebih penting adalah bagaimana setiap regulasi itu melalui proses harmonisasi yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ujar Karolin Margret Natasa, Rabu (11/2).
Menurut Karolin, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme untuk menjaga kualitas regulasi agar tidak tumpang tindih dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.