Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta seluruh desa di Kabupaten Landak segera membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Karolin dalam kegiatan sosialisasi gabungan yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis (22/5).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Kita sedang menyusun target kinerja menuju Kabupaten Layak Anak. Maka setiap desa wajib memiliki Perdes tentang perlindungan anak, tegas Karolin.