Bengkals Geuri.id - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Bengkalis, Jumat (21/11/2025) di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sebanyak 33 anggota dewan hadir, memenuhi kuorum sesuai Pasal 126 Ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Septian Nugraha membuka rapat dengan tiga agenda utama laporan Pansus II tentang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pansus III tentang Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau dan Pelestarian Adat Istiadat Melayu, serta Pansus V tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Semua agenda ditetapkan untuk pengambilan keputusan.
Ketua Pansus II Tantowi Saputra Pangaribuan menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menarik investasi berkualitas, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Setelah pembahasan, konsultasi, dan fasilitasi dari Kanwil KemenkumHAM dan Gubernur Riau, Pansus menyimpulkan isu-isu seperti efektivitas perizinan, penciptaan lapangan kerja, daya saing, dan perlindungan UMKM. Rekomendasi mencakup penyesuaian judul dan batang tubuh Ranperda, percepatan peraturan teknis, serta harapan menjadi katalisator iklim investasi yang sehat. Ranperda ini disetujui Pansus II.