Ikuti Kami

Kasmarni Apresiasi Sinergi DPRD Bengkalis Usai Tiga Ranperda Disahkan

Ketua DPRD Septian Nugraha membuka rapat dengan tiga agenda utama laporan Pansus II

Kasmarni Apresiasi Sinergi DPRD Bengkalis Usai Tiga Ranperda Disahkan
Bupati Bengkalis Kasmarni menyaksikan penyerahan laporan Panitia Khusus kepada pimpinan DPRD Bengkalis pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 - Foto: Pemkab Bengkalis

Bengkals Geuri.id - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Bengkalis, Jumat (21/11/2025) di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sebanyak 33 anggota dewan hadir, memenuhi kuorum sesuai Pasal 126 Ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Septian Nugraha membuka rapat dengan tiga agenda utama laporan Pansus II tentang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pansus III tentang Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau dan Pelestarian Adat Istiadat Melayu, serta Pansus V tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Semua agenda ditetapkan untuk pengambilan keputusan.

Ketua Pansus II Tantowi Saputra Pangaribuan menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menarik investasi berkualitas, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Setelah pembahasan, konsultasi, dan fasilitasi dari Kanwil KemenkumHAM dan Gubernur Riau, Pansus menyimpulkan isu-isu seperti efektivitas perizinan, penciptaan lapangan kerja, daya saing, dan perlindungan UMKM. Rekomendasi mencakup penyesuaian judul dan batang tubuh Ranperda, percepatan peraturan teknis, serta harapan menjadi katalisator iklim investasi yang sehat. Ranperda ini disetujui Pansus II.

Selanjutnya, Fakhtiar Qadri dari Pansus III menegaskan pentingnya payung hukum bagi Lembaga Adat Melayu Riau untuk memperkuat jati diri budaya di tengah globalisasi. Pansus telah melakukan kajian komprehensif melalui konsultasi nasional, studi banding, dan penyandingan dengan Perda serupa di Indonesia. Ranperda yang terdiri dari 22 Bab dan 38 Pasal ini mencakup kelembagaan, tugas pokok, kewenangan, gelar adat, tata cara adat, dan sanksi adat. Pansus III menyatakan Ranperda ini siap disetujui sebagai wujud komitmen melestarikan adat dan memperkuat peran lembaga adat.

Rahmad sebagai juru bicara Pansus V memaparkan bahwa perubahan organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan mendesak seiring dinamika pemerintahan, tuntutan efisiensi anggaran, dan penyesuaian dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini juga disebabkan tren menurunnya APBD serta kebutuhan penguatan sektor prioritas. Rekomendasi antara lain perampingan OPD selaras dengan pelayanan publik, penguatan ekonomi kreatif sesuai RPJMD, dan roadmap ekonomi kreatif terintegrasi. Pansus juga menekankan perlunya justifikasi kuat untuk perubahan nomenklatur OPD guna mendukung akses pendanaan pusat.

Setelah mendengarkan laporan ketiga Pansus dan pandangan fraksi-fraksi (PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB, Bintang Demokrat Karya, Amanat Perindo Persatuan), seluruh Ranperda disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menandai komitmen legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Quote