Kasus Fetish Jarik Buktikan RUU PKS Mendesak Disahkan

RUU PKS sempat dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Kamis, 06 Agustus 2020 13:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Kasus fetish menyangkut jarik dinilaimemperkuat pentingnya Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Kasus yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini hanyalah salah satu contoh dari kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini dan muncul dalam perdebatan di media sosial.

Baca:Diah: Komisi VIII Tak Pernah CabutRUU PKSdari Prolegnas

Hal itu terungkap dalam diskusi virtual bertema Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif di Jakarta, Kamis (6/8), yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Diah Pitaloka, yang menjadi pembicara utama di diskusi itu,menyatakan RUU PKS sempat dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Baca juga :