Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni secara independen dan transparan.
Negara dinilai wajib menelusuri dugaan intimidasi serta tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas medisnya.
Rieke menegaskan bahwa kematian dokter yang akrab disapa dr. Icha ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa, terutama jika ada indikasi keterlibatan tindakan intimidatif dari pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan publik.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk jika melibatkan oknum anggota DPRD, bukan sekadar persoalan etik, melainkan harus diuji dalam perspektif HAM, ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).