Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni secara independen dan transparan.
Negara dinilai wajib menelusuri dugaan intimidasi serta tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas medisnya.
Rieke menegaskan bahwa kematian dokter yang akrab disapa dr. Icha ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa, terutama jika ada indikasi keterlibatan tindakan intimidatif dari pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan publik.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk jika melibatkan oknum anggota DPRD, bukan sekadar persoalan etik, melainkan harus diuji dalam perspektif HAM," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, jika penyidikan membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, penyidik harus mempertimbangkan pasal pidana berlapis. Beberapa di antaranya adalah Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Merespons kasus ini, Rieke menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Polda NTT Harus Profesional: Mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengusut perkara ini secara profesional dan menerapkan pasal pidana berlapis jika unsur delik terbukti.
2. Investigasi Komnas HAM dan Kemenham: Meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung menginvestigasi indikasi pelanggaran HAM sekaligus memastikan kewajiban negara berdasarkan konvensi CAT.
3. Perlindungan Tenaga Kesehatan: Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama organisasi profesi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis, serta intervensi pejabat.
"Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat," tegas Rieke.

















































































