Kasus Parodi Penghinaan Lagu, Ini Paparan Selly

Terkait pelaku yang masih di bawah umur, Selly menilai dibutuhkan pendidikan hukum.
Sabtu, 02 Januari 2021 16:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina mengindentifikasi ada dua aspek dalam kasus terkait kasus parodi penghinaan lagu Indonesia Raya yang menjerat seorang remaja asal Cianjur, Jawa Barat.

Dua aspek tersebut yakni penegakan hukum dan pendidikan hukum.

Menurut saya Polri patut diapresiasi karena berhasil menangkap yang bersangkutansetelah melalui sekian proses. Itu penegakan hukumnya, kata Selly di Jakarta, Jumat (1/1).

Baca:SellySampaikan Dua Hal Utama Terkait Perbaikan DTKS

Terkait pelaku yang masih di bawah umur, Selly menilai dibutuhkan pendidikan hukum. Yaitu dalam proses hukum pelaku mendapatkan pendampingan dan pelibatan orang tua.

Baca juga :