Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina mengindentifikasi ada dua aspek dalam kasus terkait kasus parodi penghinaan lagu Indonesia Raya yang menjerat seorang remaja asal Cianjur, Jawa Barat.
Dua aspek tersebut yakni penegakan hukum dan pendidikan hukum.
"Menurut saya Polri patut diapresiasi karena berhasil menangkap yang bersangkutan setelah melalui sekian proses. Itu penegakan hukumnya," kata Selly di Jakarta, Jumat (1/1).
Baca: Selly Sampaikan Dua Hal Utama Terkait Perbaikan DTKS
Terkait pelaku yang masih di bawah umur, Selly menilai dibutuhkan pendidikan hukum. Yaitu dalam proses hukum pelaku mendapatkan pendampingan dan pelibatan orang tua.
"Saya minta Polri untuk proses secara hukum tanpa meninggalkan aturan untuk yang bersangkutan mendapat pendampingan. Orang tua yang bersangkutan juga saya minta dilibatkan untuk memastikan dari mana asal muasal informasi dan kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut berawal," ucap Selly.
"Kita semua terusik dengan tindakan tersebut, namun jangan sampai penegakan hukum membutakan kita dalam melihat masalah ini secara utuh," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: MPR Minta Polri Proaktif Usut Kasus Parodi Lagu Kebangsaan
Bareskrim Polri menyebut pembuat parodi penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, MDF (16) pandai dalam menyamarkan identitasnya di dunia maya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut tak terlepas peran orang tua yang telah memberikan ponsel kepada MDF sejak usianya masih 8 tahun.
"Ini juga akan kita bawa orang tua ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur 8 tahun, MDF sudah diberikan orang tua HP. MDF sudah belajar pake HP dia juga paham mengelabui bagaimana seandainya ada petugas dia sudah bisa sejak 8-11 tahun. Kemudian bagaimana membuat akun palsu dia lakukan semuanya," kata Argo.