Kasus Pembunuhan di Denpasar, Nyoman Parta Soroti Lemahnya Pengawasan Terhadap WNA

Nyoman Parta: Saya sudah berulang kali mengingatkan soal pembenahan sistem pengawasan keimigrasian.
Senin, 20 Juli 2026 18:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I, Nyoman Parta, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali menyusul terungkapnya kasus pembunuhan perempuan asal Tegal di Denpasar. Ia menilai fakta bahwa pelaku yang merupakan warga negara Singapura telah tinggal melebihi batas izin tinggal atau overstay selama sekitar satu tahun menjadi bukti perlunya pembenahan sistem pengawasan keimigrasian.

Saya sudah berulang kali mengingatkan soal pembenahan sistem pengawasan keimigrasian. Fakta pelaku sudah overstay setahun menunjukkan masih ada kelemahan dalam pengendalian administrasi, ujar Parta, dikutip Senin (20/7/2026).

Kasus tersebut menimpa AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di kamar kosnya di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7) malam. Jasad korban pertama kali ditemukan setelah adiknya, RA, mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam penyelidikan, kepolisian menetapkan kekasih korban berinisial MZ (26), warga negara Singapura, sebagai tersangka. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun diketahui telah overstay selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Parta, kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap WNA, khususnya yang tinggal di rumah kos maupun hunian pribadi di Bali. Ia meyakini masih terdapat WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal namun belum terdeteksi oleh aparat.

Baca juga :