Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RII Wayan Sudirta menegaskan kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara.
Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan, kata Wayan kepada wartawan, Minggu (21/2).
Selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, kata dia, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
Baca:Amien Tuding Jokowi Bak Firaun, Rahmad Sentil Begini