Kasus PN Merauke, Rieke Pitaloka Duga Ada Pengabaian Syarat Formil dan Materiil KUHAP

Setiap proses peradilan wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Jum'at, 07 Agustus 2026 15:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Merauke yang membatalkan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang dinilai menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan oleh aparat penegak hukum tidak boleh diabaikan. Setiap proses peradilan wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

​Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum, tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (6/8).

Baca:Ini 3 Faktor yang MembuatGanjarPranowo Menjadi Capres Terkuat!

​Majelis Hakim PN Merauke sebelumnya mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum Vidi. Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga :