Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Kehadiran Rieke menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal integritas dan transparansi di lembaga peradilan.
Rieke menyatakan bahwa langkahnya ini murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penegakan hukum, etika peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan bentuk intervensi hukum.
Kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun memengaruhi putusan pengadilan. Kehadiran ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, ujar Rieke.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu