Jakarta, Gesuri.id - Komisi C DPRD Surabaya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur berkoordinasi intens dengan DLH Surabaya dan perangkat daerah terkait untuk mengawal dan memberi tindakan tegas terkait dugaan pencemaran udara pada aktivitas peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam di kawasan padat penduduk, Wisma Tengger, Kandangan, Surabaya.
Komisi C DPRD Surabaya mengawal bersama aspirasi masyarakat Kandangan. Juga ada Pemkot Surabaya melalui Wakil Wali Kota Pak Armuji, DPR RI, DPRD Jatim, dan tentu DPRD Surabaya yang sudah sidak ke lokasi. Masyarakat mengeluhkan soal ancaman kesehatan, seperti terkait pernapasan. Belum lagi lokasi pabrik bersebelahan dengan SD di mana ada lebih dari 500 pelajar, ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, saat dihubungi, Jumat (19/9).
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Pada rapat di Komisi C DPRD Surabaya, 17 September 2025, yang dipimpin Eri Irawan, ditemukan sejumlah fakta. Di antaranya perusahaan tersebut belum memiliki Pertek dari dinas yang berwenang terkait dengan salah satu aspek lingkungan yang masih harus dipenuhi.
Maka Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta DLH Jawa Timur dan DLH Kota Surabaya sebagai leading sector penanganan masalah ini segera melibatkan perangkat daerah terkait untuk memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Suka Jadi Logam, seperti permasalahan perizinan lingkungan yang belum sesuai prosedur dan permasalahan bangunan, ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.