Jakarta, Gesuri.id - Komisi C DPRD Surabaya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur berkoordinasi intens dengan DLH Surabaya dan perangkat daerah terkait untuk mengawal dan memberi tindakan tegas terkait dugaan pencemaran udara pada aktivitas peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam di kawasan padat penduduk, Wisma Tengger, Kandangan, Surabaya.
“Komisi C DPRD Surabaya mengawal bersama aspirasi masyarakat Kandangan. Juga ada Pemkot Surabaya melalui Wakil Wali Kota Pak Armuji, DPR RI, DPRD Jatim, dan tentu DPRD Surabaya yang sudah sidak ke lokasi. Masyarakat mengeluhkan soal ancaman kesehatan, seperti terkait pernapasan. Belum lagi lokasi pabrik bersebelahan dengan SD di mana ada lebih dari 500 pelajar,” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, saat dihubungi, Jumat (19/9).
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Pada rapat di Komisi C DPRD Surabaya, 17 September 2025, yang dipimpin Eri Irawan, ditemukan sejumlah fakta. Di antaranya perusahaan tersebut belum memiliki Pertek dari dinas yang berwenang terkait dengan salah satu aspek lingkungan yang masih harus dipenuhi.
“Maka Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta DLH Jawa Timur dan DLH Kota Surabaya sebagai leading sector penanganan masalah ini segera melibatkan perangkat daerah terkait untuk memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Suka Jadi Logam, seperti permasalahan perizinan lingkungan yang belum sesuai prosedur dan permasalahan bangunan,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Perusahaan tersebut, lanjut Eri, juga baru melakukan uji udara ambien maupun uji emisi cerobong, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup, ketika ada teguran dari dinas terkait. Padahal, uji udara ambien, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), merupakan syarat mutlak untuk memastikan kualitas udara layak hirup.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
“Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat. Maka dalam rapat kami putuskan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur memfasilitasi uji emisi dan uji udara ambien paling lambat dimulai tanggal 24 September 2025 dan harus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Uji tersebut perlu melibatkan masyarakat agar semua transparan, dan ini bisa menjadi pembanding dari uji yang dilakukan oleh perusahaan sendiri,” jelas Eri.
Dalam rapat juga diputuskan agar pemerintah segera memastikan klasifikasi usaha emas di PT Suka Jadi Logam sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membedakan secara tegas antara industri kerajinan atau pabrik peleburan emas, termasuk memastikan apakah KBLI perusahaan tersebut wajib berlokasi di Kawasan Industri atau Peruntukan Industri.
“Kalau dalam skala sudah industri skala menengah-besar, kita berharap didorong dialihkan ke kawasan industri, bukan di kawasan permukiman. Apalagi ada limbah bahan berbahaya beracun, B3,” pungkas Eri.

















































































