Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) harus diisi figur profesional yang memiliki kemampuan manajerial sekaligus memahami konservasi satwa.
Penegasan itu disampaikan menyusul perubahan status KBS dari Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) menjadi Perumda melalui Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Perubahan tersebut dinilai menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola KBS, termasuk proses pengisian jajaran direksi.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (27/2/2026), Budi Leksono atau yang akrab disapa Buleks mengatakan mekanisme pengisian direksi, baik melalui lelang jabatan maupun penunjukan, bukan menjadi persoalan selama tetap sesuai regulasi dan mampu membawa perbaikan nyata bagi KBS.
Yang terpenting adalah profesionalisme. Direksi harus memiliki kemampuan manajerial yang baik, memahami regulasi, ilmu konservasi satwa, serta mampu menjaga kesejahteraan satwa dan SDM yang terlibat dalam pengelolaan KBS, ujarnya.