Surabaya, Gesuri.id — Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi mengedepankan dialog terbuka dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Pendekatan persuasif dan transparan dinilai menjadi kunci utama agar penertiban aset tidak memicu gejolak sosial.
Teguran dan imbauan ini ditegaskan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut digelar khusus untuk memediasi rencana penertiban bangunan di atas lahan yang diklaim milik PT KAI.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat. Yang kita butuhkan saat ini adalah ruang dialog yang terbuka," ujar Anas.
Sengketa ini memanas akibat adanya perbedaan klaim kepemilikan yang signifikan antar kedua belah pihak:
- Klaim PT KAI: Area emplasemen Stasiun Pasar Turi merupakan kawasan pengembangan resmi yang berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). BUMN ini juga menegaskan telah mengantongi putusan kasasi atas objek sengketa tersebut.
- Klaim Warga: Warga setempat mengaku telah menempati area tersebut selama puluhan tahun. Mereka mengklaim memiliki dokumen kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang sah atas sejumlah bidang tanah di lokasi itu.
Melihat polemik tersebut, Komisi A meminta agar seluruh pihak menahan diri hingga seluruh berkas dan dasar hukum diverifikasi secara menyeluruh.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, DPRD Surabaya akan menggelar rapat susulan dengan memanggil pihak-pihak terkait, meliputi:
1. Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya
3. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
4. Jajaran Manajemen Aset PT KAI
Selain itu, Komisi A juga menginstruksikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Camat Bubutan dan Lurah Gundih untuk memfasilitasi pendataan berkas warga. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan formula penyelesaian yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

















































































