Kecam Pengeroyokan Maut di Bali, Marinus Gea Desak Pendampingan Trauma Bocah SD

Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang. 
Selasa, 28 Juli 2026 09:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali.

Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar karena harus menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan tersebut.

Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai, ujar Marinus melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (27/7).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Dirinya menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan bagi setiap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.

Baca juga :