Kejar Target 37 Persen, Wabup Sleman Minta OPD Sisir Pekerja Rentan Tak Terlindungi

​Danang menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar pemenuhan target administratif.
Rabu, 22 Juli 2026 15:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Sleman, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memacu percepatan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat menyisir pekerja rentan yang belum terjangkau BPJS Ketenagakerjaan.

​Instruksi tegas tersebut disampaikan Danang dalam Forum Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Sleman, Selasa (21/7).

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

​Meskipun ada kenaikan, kita masih punya PR mengejar target 37 persen tahun ini, atau sekitar 14.000 peserta lagi. Saya minta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan OPD terkait segera memetakan celah pekerja rentan yang belum terjangkau BPJS Ketenagakerjaan, tegas Danang.

Baca juga :