Keluhan Jalan Rusak RA Basyid, DPRD Lampung Minta Pemkab Lamsel Prioritaskan Perbaikan di APBD 2027

Lesty menekankan bahwa koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan legislator di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Rabu, 05 Agustus 2026 09:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Bandar Lampung, Gesuri.id Kondisi Jalan RA Basyid yang menghubungkan Kabupaten Lampung Selatan dengan Kota Bandar Lampung terus dikeluhkan pengguna jalan.

Lubang besar dan kerusakan yang tersebar di berbagai titik tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan para pengendara yang melintas setiap hari.

​Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan penanganan ruas jalan yang membentang dari kawasan Karanganyar hingga Desa Fajar Baru ini secara teknis merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

​Tentu ini menjadi atensi bagi kami di Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, sebenarnya jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, sehingga kewajiban utama penanganannya berada di pemerintah kabupaten, ujar Lesty, Selasa (4/8).

Baca juga :