Kemendagri Diminta Segera Musnahkan e-KTP Generasi Pertama

Kemendagri diminta segera musnahkan KTP Elektronik (e-KTP) generasi pertama dan masih memiliki batas waktu kadaluarsa. 
Rabu, 12 Desember 2018 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) diminta segera musnahkan KTP Elektronik (e-KTP) generasi pertama dan masih memiliki batas waktu kadaluarsa.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyarankan agar semua KTP menggunakan masa waktu yang berlaku seumur hidup. Selain untuk menyeragamkan dan mengikuti aturan di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, komisi II telah menghitung, penggunaan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup lebih menghemat biaya.

Baca:Kemendagri Lakukan Pengawasan Internal

Walaupun untuk penarikan KTP Elektronik lama dan mencetak ulang kembali menimbulkan biaya tambahan baru. Dampak dari kebijakan itu yakni muncul KTP Elektronik yang kemudian tercecer atau sengaja dibuang di area Duren Sawit, Jakarta Timur.

Itu (KTP Elektronik) boleh jadi hanya KTP yang berlaku hingga 2018 tetapi itu sebenarnya model yang lama dan biasanya pemiliknya itu sudah memiliki KTP yang baru, ujar Arif di Jakarta, Selasa (11/12).

Baca juga :