Ikuti Kami

Kemendagri Diminta Segera Musnahkan e-KTP Generasi Pertama

Kemendagri diminta segera musnahkan KTP Elektronik (e-KTP) generasi pertama dan masih memiliki batas waktu kadaluarsa. 

Kemendagri Diminta Segera Musnahkan e-KTP Generasi Pertama
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) diminta segera musnahkan KTP Elektronik (e-KTP) generasi pertama dan masih memiliki batas waktu kadaluarsa. 

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyarankan agar semua KTP menggunakan masa waktu yang berlaku seumur hidup. Selain untuk menyeragamkan dan mengikuti aturan di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, komisi II telah menghitung, penggunaan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup lebih menghemat biaya. 

Baca: Kemendagri Lakukan Pengawasan Internal

Walaupun untuk penarikan KTP Elektronik lama dan mencetak ulang kembali menimbulkan biaya tambahan baru. Dampak dari kebijakan itu yakni muncul KTP Elektronik yang kemudian tercecer atau sengaja dibuang di area Duren Sawit, Jakarta Timur. 

"Itu (KTP Elektronik) boleh jadi hanya KTP yang berlaku hingga 2018 tetapi itu sebenarnya model yang lama dan biasanya pemiliknya itu sudah memiliki KTP yang baru," ujar Arif  di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Arif, terlalu berlebihan dan memiliki makna politis penemuan e-KTP di Duren Sawit akan berdampak ke pemilu 2019. Alih-alih dibiarkan ada di pinggir sawah, kalau memang KTP Elektronik itu ingin digunakan sebagai modus untuk tindak kejahatan pemilu, maka dokumen tersebut seharusnya dibagikan ke orang per orang. 

"Tapi, itu pun bisa terjadi kalau petugas KPPS nya lengah, artinya ia tidak mencocokan antara orang yang ingin mencoblos dengan KTP yang ia bawa," kata Arif. 

Baca: Anggota Komisi II DPRD Jabar Apresiasi Program Desa Digital

Seharusnya, petugas KPPS secara cermat melihat antara nama yang tercantum di daftar pemilih dengan KTP yang dibawa si orang yang ingin mencoblos. Oleh sebab itu, komisi II bolak-balik mengkritik pemerintah untuk memperkuat bagian pengawasan. Jangan sampai peristiwa seperti itu kembali terulang. 

Sementara, terkait dengan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman, maka hal itu merupakan tanggung jawab KPU dan pemerintah.

Quote