Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai perluasan mandat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2026 harus diikuti dengan penguatan akuntabilitas konstitusional.
Menurut Rieke, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada Kemensetneg, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, serta tujuan bernegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tegas Rieke dalam rilis tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke sebagai bagian dari sikapnya terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kemensetneg Tahun Anggaran 2025