Ikuti Kami

Edy Wuryanto Desak Peningkatan Mutu Layanan Rawat Inap Kelas 3 lewat Kebijakan KRIS

Sorotan tajam khususnya diarahkan pada fasilitas rawat inap kelas 3 yang dinilai masih memprihatinkan dan serbaketerbatasan.

Edy Wuryanto Desak Peningkatan Mutu Layanan Rawat Inap Kelas 3 lewat Kebijakan KRIS
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pemerataan akses kesehatan di Indonesia wajib berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan. Sorotan tajam khususnya diarahkan pada fasilitas rawat inap kelas 3 yang dinilai masih memprihatinkan dan serbaketerbatasan.

​Hal tersebut disampaikan Edy di sela-sela sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bersama Kementerian Kesehatan di Gedung Serba Guna Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Senin (13/7).

​Menurut Edy, perluasan akses kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan optimal tanpa adanya pembenahan kualitas di rumah sakit. Apalagi, mayoritas pengguna layanan kelas 3 adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres 

​"Jadi, selain akses yang merata, kita juga harus memperbaiki mutunya, terutama untuk pelayanan kelas 3. Dulu, ruang rawat kelas 3 sering kotor, ventilasi dan pencahayaannya kurang, kamar mandi seadanya, bahkan tombol darurat untuk pasien kritis pun tidak ada. Itu jelas di bawah standar," ujar Edy.

Untuk mengatasi ketimpangan pelayanan ini, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan agar segera menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan standar pelayanan yang adil dan setara bagi seluruh peserta JKN.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Edy menjelaskan bahwa KRIS tidak hanya mengatur aspek fisik ruang perawatan, melainkan juga menjamin tiga pilar utama bagi pasien:

- ​Keselamatan (safety) yang terjamin.

- ​Kenyamanan ruang perawatan yang layak.

- ​Kualitas pelayanan yang manusiawi.

​Ia juga memberikan peringatan keras bahwa rumah sakit yang enggan atau tidak mampu memenuhi standar KRIS terancam sanksi berat, yakni pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

​"Semua ini kami dorong agar masyarakat kurang mampu memperoleh layanan yang manusiawi dan terhormat, sesuai dengan hak konstitusional mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," pungkas legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Quote