Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 bukan sekadar pembentukan institusi baru. Lembaga ini harus dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Rapat ini agenda utamanya membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian HAM.
Dalam rapat tersebut, Rieke mengapresiasi capaian kinerja keuangan Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 yang mencatat realisasi anggaran sebesar Rp434,01 miliar, atau mencapai 98,37 persen dari pagu efektif sebesar Rp441,18 miliar.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Selain itu, seluruh target Prioritas Nasional juga berhasil terealisasi sebesar 95,45 persen. Capaian ini didukung oleh sejumlah program strategis, antara lain:
- Penyusunan RANHAM 2026–2030.
- Peluncuran Indeks HAM Indonesia.
- Pengembangan Satu Data HAM.
- Digitalisasi pengaduan melalui Sistem Informasi Manajemen Pengaduan HAM (SIMASHAM).
Edukasi kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat dengan penerbitan 153.016 sertifikat.
Dari sisi tata kelola, Kementerian HAM mencatat aset sebesar Rp143,37 miar dan ekuitas Rp140,88 miliar. Nilai Indeks Pengelolaan dan Penilaian Nilai Kinerja Kementerian/Lembaga (IPPN K/L) juga sangat memuaskan, yakni berada di angka 98,43. Kinerja ini kian lengkap dengan penyelesaian 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keadilan Harus Substantif, Bukan Administratif
Meski memberikan apresiasi tinggi, Rieke mengingatkan bahwa tingginya serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Menurutnya, amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menuntut
Kementerian HAM untuk menjadi motor perubahan tata kelola HAM nasional secara mendasar.
"Keberhasilan harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, semakin kuatnya kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin efektifnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan bagi kelompok rentan," tegas Rieke melalui rilis tertulis kepada Parlementaria.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti peluncuran sistem SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026. Ia menekankan bahwa sistem tersebut harus menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif, bukan sekadar gaya-gayaan inovasi digital.
"Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat," ujarnya.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Sebagai langkah konkret ke depan, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk Kementerian HAM:
Penyelarasan Indikator Kinerja:
1. Menyelaraskan seluruh indikator kinerja Kementerian HAM dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Tolok ukur keberhasilan harus berbasis pada dampak perlindungan dan pemajuan HAM, bukan sekadar serapan anggaran.
2. Integrasi Sistem Data: Mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM. Langkah ini penting sebagai basis koordinasi nasional yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip interoperabilitas data.
3. Penguatan Pengawasan DPR: Menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar transformasi kelembagaan ini menghasilkan perubahan nyata bagi hak konstitusional warga negara, bukan hanya sukses di atas kertas.
Rieke menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberadaan Kementerian HAM harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

















































































