Kenaikan Iuran BPJS Bisa Picu Kenaikan Peserta Kelas 3

Hal ini menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan kenaikannya sebanyak 65 hingga 116 persen.
Jum'at, 08 November 2019 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto mengungkapkan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat peluang masyarakat dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) berbondong-bondong menurunkan kelasnya, terutama turun menjadi peserta kelas 3.

Hal ini menyusul Peraturan Presiden No 75/2019, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari nanti. Kenaikannya sebanyak 65 hingga 116 persen.

Baca:Kenaikan IuranBPJS, Pemerasan Terhadap Rakyat

Salah satu konsekuensinya adalah akan banyak peserta turun kelas.

Baca juga :