Ikuti Kami

Kenaikan Iuran BPJS Bisa Picu Kenaikan Peserta Kelas 3

Hal ini menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan kenaikannya sebanyak 65 hingga 116 persen.

Kenaikan Iuran BPJS Bisa Picu Kenaikan Peserta Kelas 3
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto mengungkapkan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat peluang masyarakat dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) berbondong-bondong menurunkan kelasnya, terutama turun menjadi peserta kelas 3. 

Hal ini menyusul Peraturan Presiden No 75/2019, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari nanti. Kenaikannya sebanyak 65 hingga 116 persen.  

Baca: Kenaikan Iuran BPJS, Pemerasan Terhadap Rakyat

Salah satu konsekuensinya adalah akan banyak peserta turun kelas. 

Hal ini dikarenakan tidak mampu untuk membayar iuran tiap bulannya. Apalagi jika sudah berkeluarga dan memiliki anak, maka bisa jadi pengeluarannya semakin membengkak. 

“Persoalannya apakah kapasitas kelas tiga di rumah sakit cukup?” tuturnya.

Sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan golongan PBPU kelas 3 mencapai 20,2 juta orang. Sementara itu kelas 1 sejumlah 5,3 juta peserta dan kelas 2 6,9 jiwa. Jika penuh, maka ada risiko peserta tidak terlayani. 

“Saya hanya ingin rakyat yang sudah bayar mendapatkan layanan,” tutur politisi PDI Perjuangan. Dia pun berharap agar Kemenkes mengantisipasi hal tersebut. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun berjanji akan memperbanyak jumlah kelas 3. Terutama untuk rumah sakit milik pemerintah. Bahkan targetnya hingga 60 persen kelas di rumah sakit milik pemerintah digunakan untuk kelas 3. 

Baca: Rahmad Siap Gugat Akreditasi Rumah Sakit Oleh LSM Asing

“Ada dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun kelas 3,” ungkapnya. 

Menurut aturan, setidaknya rumah sakit harus mengalokasikan 30 persen untuk peserta kelas 3.

Quote