Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Tunggu Perpres

Puan menyebutkan iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan.
Kamis, 05 September 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden terkait hal tersebut.

Kita tunggu Perpresnya kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan, kata Puan usai menghadiri acara penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas di Jakarta, Kamis (5/9).

Baca:Rencana Kenaikan IuranBPJSKesehatan Diminta Dievaluasi

Puan menyebutkan iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan.

Ditambah lagi amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Baca juga :