Kenneth Tegaskan Perlunya Perda Pelarangan Peredaran Daging Peliharaan

Selama ini, sambung pria yang karib disapa Kent, tidak ada aturan dan sanksi yang jelas supaya bisa membuat jera para pelaku penjualan.
Selasa, 28 Maret 2023 11:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menilai DKI Jakarta selayaknya harus sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi dan mengatur soal pelarangan peredaran daging hewan yang tidak layak di konsumsi, misalnya daging hewan peliharaan dan daging yang layak untuk dikonsumsi misalnya daging hewan ternak.

Perda ini harus dibuat secara spesifik dan jelas, agar masyarakat paham klasifikasi tentang apa yang di maksud hewan ternak dan apa itu yang di maksud hewan peliharaan, serta daging hewan yang layak di konsumsi dan yang tidak, harus secara jelas dijabarkan jikalau daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh, kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (27/3).

Selama ini, sambung pria yang karib disapa Kent, tidak ada aturan dan sanksi yang jelas supaya bisa membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan seperti monyet, anjing dan kucing yang di jual secara ilegal.

Masa sekelas kota besar dan Ibukota Negara seperti DKI Jakarta belum ada peraturan pelarangan penjualan daging yang layak di konsumsi dan yang tidak? Dalam hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Pak Heru Budi harus peka dan harus ada perhatian khusus terkait hal ini, tegas Kent.

Baca:KennethMinta Relokasi Korban Kebakaran di Plumpang ke Rusun

Baca juga :