Kent Minta Audit Ketat Pemilik Rumah DP 0 Rupiah

Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas sudah ditegaskan mengenai pembiayaan perolehan hunian.
Senin, 03 Juli 2023 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyoroti video viral di media sosial tentang pemilik salah satu hunian DP 0 Rupiah di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menyewakan unitnya sebagai tempat indekos. Kenneth lantas meminta penghuni rumah DP 0 Rupiah diaudit ketat.

Saya sejak dari awal menilai bahwa program rumah DP 0 rupiah ini akan bermasalah kedepannya. Ya ini merupakan salah satu contohnya karena tak sanggup membayar cicilan, sang pemilik kemudian menyewakan sebagai indekos di medsos, kan itu sudah menyalahi aturan, tegas Kenneth dalam keterangan tertulis, Senin (26/6)

Kenneth menjelaskan dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas sudah ditegaskan mengenai pembiayaan perolehan hunian. Di mana aturan tersebut bermaterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah

2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.

Baca juga :