Ikuti Kami

Kent Minta Audit Ketat Pemilik Rumah DP 0 Rupiah

Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas sudah ditegaskan mengenai pembiayaan perolehan hunian.

Kent Minta Audit Ketat Pemilik Rumah DP 0 Rupiah
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyoroti video viral di media sosial tentang pemilik salah satu hunian DP 0 Rupiah di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menyewakan unitnya sebagai tempat indekos. Kenneth lantas meminta penghuni rumah DP 0 Rupiah diaudit ketat.

"Saya sejak dari awal menilai bahwa program rumah DP 0 rupiah ini akan bermasalah kedepannya. Ya ini merupakan salah satu contohnya karena tak sanggup membayar cicilan, sang pemilik kemudian menyewakan sebagai indekos di medsos, kan itu sudah menyalahi aturan," tegas Kenneth dalam keterangan tertulis, Senin (26/6)

Kenneth menjelaskan dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas sudah ditegaskan mengenai pembiayaan perolehan hunian. Di mana aturan tersebut bermaterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah

2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.

Baca: Kent Desak Upah Pegawai PJLP Segera Dibayarkan Dengan Layak

Lalu, dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 16 (1) Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:

a. pewarisan;

b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau

c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah.

Pasal 16 (2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

"Kalau memang si penerima manfaat sudah tidak mampu ya dialihkan saja, jangan disewa lagi, segera laporkan ke dinas terkait. Karena pada dasarnya memang rumah DP 0 rupiah ini dari awal adalah program gagal," beber Kenneth.

Menurut Kenneth, seharusnya Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, harus lebih tegas lagi dalam membuat aturan bagi warga yang hendak membeli unit di rumah DP 0 rupiah ini.

"Harus benar-benar dicek yang ketat, pengawasannya harus serius dan fokus. Warga yang secara ekonomi tidak memadai jangan lantas dibiarkan bisa mengambil unit tersebut, kalau tidak kejadian ini akan terus berulang dan akan membuat pendataan semakin kacau," terang Kenneth.

Oleh karena itu, Kenneth meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mendalami permasalahan program rumah DP 0 rupiah ini serta permasalahan rusun lainnya. Sebab, dia menilai permasalahan rumah DP 0 rupiah bukan hanya soal kepemilikan unit.

"Pj Gubenur Pak Heru juga harus tahu permasalahan rusun tidak hanya DP 0 rupiah saja, karena masalah rusun ini sangat kompleks. Hampir semua rumah susun bermasalah, persoalan tersebut mulai dari pengelola tidak profesional dan kurang berpihak pada warga sampai kurangnya pengawasan dari dinas terkait," beber Kent.

Kenneth mengatakan kekisruhan antara penghuni, pengelola, dan pengembang apartemen di wilayah DKI Jakarta kerap terjadi dan sudah berlangsung lama. Salah satu permasalahannya adalah penghuni yang mengaku memperoleh kesewenang-wenangan dari pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun atau P3SRS.

"Setiap rumah susun di Jakarta itu bermasalah antara penghuni dan pengelola, seperti kasus P3SRS yang tak pernah kunjung selesai masalahnya seperti di Apartemen Green Pramuka, Apartemen Kalibata City, Apartemen Graha Cempaka Mas, dan Apartemen The Lavande Residence," katanya.

Atas hal itu, Kenneth juga meminta Heru untuk menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang berani untuk menyelesaikan permasalahan rusun dan apartemen di Jakarta.

"Sekarang kan lagi lelang jabatan untuk jabatan kepala dinas perumahan dan permukiman rakyat definitif, harus cari orang yang berani dan bisa menjadi game changer, kalau hanya dinilai dari background orang perumahan yang senior saja tetapi penakut dan tidak punya terobosan ya buat apa, enggak akan bisa menyelesaikan permasalahan di rusun dan apartemen. Kadis itu selain paham persoalan masalah juga harus berani dan inovatif," tegas Kent.

Selain itu, Kenneth juga meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk terjun ke lapangan mengecek rumah DP 0 rupiah serta beberapa apartemen di Jakarta. Tujuannya adalah agar agar mereka melihat langsung kondisi tersebut.

"Inspektorat harus terjun ke lapangan, agar melakukan pengecekan rumah DP 0 rupiah terkait kasus itu dan juga keterisian unit, agar dijadikan bahan evaluasi untuk kedepannya," jelasnya.

Selain itu, Kenneth juga mengkritisi program penataan RW Kumuh CAP ( Community Action Plan) dan CIP (Collaborative Implementation Program). Sebab saat ini masih banyak kampung kumuh yang sama sekali belum tersentuh program penataan kampung oleh Pemprov DKI Jakarta sebelumnya.

Dia menilai hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu. Dimana juga tertera ada 445 rukun warga (RW) yang masuk dalam kategori RW kumuh.

Baca: Kent Ingatkan Perbaikan Jalan Layang Pesing Sesuai Spesifikasi

"Hingga saat ini masih banyak permukiman kumuh di Jakarta yang belum tersentuh program penataan kampung. Dan banyak wilayah-wilayah yang tidak tepat sasaran, ini masalah pendataan awal yang dilakukan BPS," bebernya.

Untuk mengatasi hal itu, Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta untuk melakukan pendataan ulang bagi pemukiman RW kumuh yang belum terdata. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Jakarta.

"Harus dilakukan pendataan ulang oleh BPS, supaya muncul rasa keadilan, penataan RW Kumuh yang terakomodir bisa tepat sasaran dan terlayani secara merata karena nyatanya masih banyak RW kumuh yang tak terjangkau. Harapan saya agar Pj Gubernur bisa merevisi Pergub ini dan bisa menambah RW-RW kumuh yang belum masuk ke list dan bisa mendapatkan pelayanan penataan kampung," terang Kenneth.

Kendati demikian, Kenneth mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengedepankan sosialisasi jika melakukan penataan RW. Dia meminta jangan menjadikan permukiman kumuh itu 'sasaran empuk' untuk melakukan penertiban dengan cara tidak manusiawi.

Quote