Keracunan MBG, Gus Falah Minta Penyidik PNS Proaktif Telaah Kasus

Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Rabu, 09 September 2026 00:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyambut langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.

Gus Falah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) proaktif mendalami kasus keracunan yang muncul di daerah-daerah.

Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG yang terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana dan administrasi harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera, kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Menurutnya, PPNS dapat melakukan telaah awal mengenai kejadian keracunan diduga disebabkan MBG.

Ada sanksi administrasi, baik denda, pembekuan izin, dan ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan keracunan MBG dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Di luar pasal di KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen, ujarnya.

Baca juga :