Ikuti Kami

Keracunan MBG, Gus Falah Minta Penyidik PNS Proaktif Telaah Kasus

Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Keracunan MBG, Gus Falah Minta Penyidik PNS Proaktif Telaah Kasus
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyambut langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.

Gus Falah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) proaktif mendalami kasus keracunan yang muncul di daerah-daerah.

"Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG yang terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana dan administrasi harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera," kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Menurutnya, PPNS dapat melakukan telaah awal mengenai kejadian keracunan diduga disebabkan MBG.

"Ada sanksi administrasi, baik denda, pembekuan izin, dan ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan keracunan MBG dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Di luar pasal di KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapoksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI ini meminta PPNS bidang kesehatan bergerak cepat dalam menindaklanjuti berbagai peristiwa tersebut.

"Sehingga baiknya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bidang kesehatan, baik itu PPNS Kemenkes dan PPNS BPOM proaktif melakukan telaah awal atas kejadian keracunan tersebut untuk kemudian ada pemberian sanksi sudah puluhan kejadian keracunan MBG terjadi sehingga kami meminta Penyidik PNS bidang kesehatan bergerak secara cepat," kata Gus Falah.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG.

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Dia menyebut beberapa dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak kepolisian. Menurutnya, ada yang sudah naik ke penyidikan.

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono.

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," tambahnya.

Quote