Jakarta, Gesuri.id Sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/5) ini.
Kesaksian seorang ahli teknologi informasi (TI) yang justru dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah dinilai melemahkan dakwaan yang menjerat Hasto.
Hasto Kristiyanto diketahui dituduh melakukan obstruction of justice terkait hilangnya buronan kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. KPK menduga Hasto turut berperan dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!