Ikuti Kami

Kesaksian Ahli TI Justru Lemahkan Dakwaan KPK Sendiri

Ahli Teknologi Informasi 'Bongkar' Kelemahan Bukti KPK dalam Kasus Obstruction of Justice Hasto.

Kesaksian Ahli TI Justru Lemahkan Dakwaan KPK Sendiri
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id – Sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/5) ini. 

Kesaksian seorang ahli teknologi informasi (TI) yang justru dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah dinilai melemahkan dakwaan yang menjerat Hasto.

Hasto Kristiyanto diketahui dituduh melakukan obstruction of justice terkait hilangnya buronan kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. KPK menduga Hasto turut berperan dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Patra M. Zen, pengacara Hasto Kristiyanto, dalam sesi doorstop di sela rehat sidang, mengungkapkan bahwa fokus dakwaan KPK kini beralih ke perintangan penyidikan. 

"Pertama-tama, rupanya sekarang bidikannya, sasarannya, adalah perintangan penyidikan nih. Jadi kalau kasus suapnya kayaknya sudah lewat ya," ujar Patra. 

Ia menambahkan bahwa penuntut umum KPK berupaya memperkuat dakwaan perintangan penyidikan. Untuk itu, JPU KPK menghadirkan Bob Hardian, seorang ahli teknologi informasi. Namun, menurut Patra M. Zen, kesaksian Bob justru kontradiktif dengan tujuan awal JPU. 

"Awalnya mau dihadirkan untuk memperkuat dakwaan, pagi ini sebaliknya justru ahli malah melemahkan dakwaan," tegas Patra.

Patra M. Zen merinci bahwa terdapat dua poin utama yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK berdasarkan kesaksian ahli TI. 

Pertama, ahli menyatakan bahwa data yang dijadikan bukti oleh penyidik, yang disajikan dalam format Excel, tidak didapatkan langsung dari operator telekomunikasi, melainkan sudah disediakan oleh penyidik. Ini memunculkan keraguan besar terhadap keaslian dan integritas data yang digunakan KPK sebagai dasar dakwaan. 

"Siapa yang bisa di sini jamin bahwa data itu dari operator? Ahli menyatakan dia tidak ada data pembanding, dia hanya ditunjukkan data Excel yang sudah ditunjukkan oleh penyidik. Dari sisi keilmuan, maka tidak dapat kita sampaikan bahwa data itu benar, tidak ada yang jamin," jelas Patra.

Poin kedua yang disorot adalah klaim JPU yang ingin menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020. Namun, ahli secara tegas membantah hal ini. 

"Ahli secara tegas menyatakan bahwa data CDR itu tidak bisa menentukan lokasi seseorang. Saya ulang, data yang dianalisis dari penyidik itu tidak dapat menentukan lokasi seseorang, dia hanya bisa menentukan BTS (Base Transceiver Station)," kata Patra. 

Ia bahkan menyindir bahwa jika hanya mengandalkan data BTS, tidak heran Harun Masiku hingga kini belum tertangkap. 

Kesaksian ini secara langsung menepis argumen JPU yang mencoba mengaitkan keberadaan Hasto di lokasi tertentu berdasarkan data tersebut.

Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan

Dengan demikian, Patra M. Zen menyimpulkan bahwa bukti keberadaan Hasto Kristiyanto di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020, baik dari keterangan saksi maupun ahli, tidak terbukti, setidaknya dari keterangan Bob Hardian.

Kesaksian ahli TI ini juga dinilai Patra M. Zen secara tidak langsung menunjukkan ketiadaan bukti yang cukup untuk dakwaan perintangan penyidikan. 

"Kalau begitu berarti perintangan, penghalang-halangan penyidikan yang lagi-lagi tidak ada bukti yang cukup, bukti permulaan awal, bukti ini tidak ada," ujarnya.

Melihat perkembangan ini, Patra M. Zen berharap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil. 

"Tiga poin ini, ahli ini sekali lagi meringankan, ahli ini sebaliknya malah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kalau begitu kita berdoa selalu, hakim berani membebaskan Pak Hasto dari segala tuntutan. Merdeka!" tutup Patra.

Quote