Trenggalek, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 18 miliar.
Ketua DPRD Trenggalek dari Fraksi PDI Perjuangan Doding Rahmadi menuturkan alokasi awal DBHCHT Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 17 miliar lalu bertambah Rp 1 miliar sehingga menjadi Rp 18 miliar.
Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) warga Trenggalek yang sebelumnya berstatus nonaktif.
Doding menjelaskan tambahan dana itu berasal dari sisa distribusi DBHCHT yang disalurkan pemerintah pusat.
Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terutama masyarakat miskin, khususnya di bidang kesehatan.