Trenggalek, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 18 miliar.
Ketua DPRD Trenggalek dari Fraksi PDI Perjuangan Doding Rahmadi menuturkan alokasi awal DBHCHT Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 17 miliar lalu bertambah Rp 1 miliar sehingga menjadi Rp 18 miliar.
Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) warga Trenggalek yang sebelumnya berstatus nonaktif.
Doding menjelaskan tambahan dana itu berasal dari sisa distribusi DBHCHT yang disalurkan pemerintah pusat.
Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terutama masyarakat miskin, khususnya di bidang kesehatan.
“Awalnya DBH cukai yang kita terima sebesar Rp 17 miliar. Karena ada sisa distribusi dari pusat, akhirnya ditambah Rp 1 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar,” kata Doding, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Doding, pemanfaatan DBHCHT sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Di Kabupaten Trenggalek, tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya mengalami penonaktifan.
“Kita tambahkan untuk bantuan masyarakat yang BPJS-nya nonaktif. Jumlahnya cukup banyak, sehingga anggaran ini digunakan untuk membuka kembali BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif,” jelas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.
Dia menegaskan, penggunaan tambahan DBHCHT tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

















































































