Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengumumkan secara terbuka 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Desakan itu muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II itu mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut dalam beberapa kali RDP, terdapat 40 perusahaan kehutanan yang izinnya telah dicabut.
Dari jumlah tersebut, baru 18 perusahaan yang diumumkan ke publik, sementara 22 perusahaan lainnya hingga kini belum dipublikasikan secara resmi.