Ikuti Kami

Ketut Suwendra Desak Kemenhut Rilis 22 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pasca Banjir Sumatera

Dari jumlah tersebut, baru 18 perusahaan yang diumumkan ke publik, sementara 22 perusahaan lainnya hingga kini belum dipublikasikan resmi.

Ketut Suwendra Desak Kemenhut Rilis 22 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pasca Banjir Sumatera
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengumumkan secara terbuka 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Desakan itu muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II itu mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut dalam beberapa kali RDP, terdapat 40 perusahaan kehutanan yang izinnya telah dicabut. 

Dari jumlah tersebut, baru 18 perusahaan yang diumumkan ke publik, sementara 22 perusahaan lainnya hingga kini belum dipublikasikan secara resmi.

“Ini sudah dua atau tiga kali saya ikut RDP. Data yang muncul hanya angka. Ada 18 izin pengusaha hutan dicabut dan diumumkan, lalu ada 22 lagi yang dicabut tapi tidak diumumkan. Kami ingin tahu, siapa saja perusahaannya. Harus dibuka,” kata Suwendra, dikutip Rabu (21/1).

Menurut Suwendra, sikap tertutup Kementerian Kehutanan justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Terutama karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki kontribusi terhadap kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dia juga menyoroti lambannya penanganan dugaan sindikat penebangan liar yang merusak kawasan hutan. 

Transparansi, kata Suwendra, penting agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas bencana lingkungan.

“Kenapa ini seperti angker sekali, tidak mau dibuka? Apakah salah kalau dibuka? Supaya kita tahu profilnya. Jangan masyarakat kecil terus yang disalahkan,” ujarnya.

Suwendra menegaskan, perusahaan yang izinnya telah dicabut seharusnya diumumkan ke publik, terlebih jika terbukti memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. 

Menurutnya, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling mudah diproses hukum, sementara perusahaan besar justru tidak pernah dipublikasikan meski izinnya telah dicabut.

“Orang kecil yang mencuri kayu bakar ditangkap, ditayangkan di televisi, diproses sampai penjara. Tapi perusahaan besar yang izinnya dicabut justru tidak pernah dimunculkan ke publik,” ujar Suwendra.

Dia berharap Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang hadir dalam rapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi dengan membuka daftar perusahaan bermasalah secara terang-benderang.

“Daftar itu harus dimunculkan di sini, ditonton seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai kita hanya diajak membayangkan, sementara dampaknya nyata dan dirasakan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan bahwa Komisi IV secara kelembagaan meminta Kementerian Kehutanan segera mengumumkan 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut namun belum disampaikan ke publik.

“Saya sampaikan pengantar kenapa kami bersikap seperti ini. Polanya selalu sama, dicabut dulu, diumumkan belakangan. Sekarang ada 22 perusahaan lagi yang sudah dicabut per 15 Desember 2025, tapi belum diumumkan ke Komisi IV,” kata Alex.

Alex mempertanyakan alasan lambannya pengumuman tersebut dan mengingatkan agar Kementerian Kehutanan tidak membuka ruang kecurigaan di tengah masyarakat.

“Saya bingung kenapa butuh waktu lama dari pencabutan sampai pengumuman. Jangan marah kalau publik berpikir negatif. Kalau sudah dicabut berdasarkan kajian, ya umumkan saja,” ujar Alex.

Dalam salah satu kesimpulan rapat tersebut, Komisi IV DPR RI pun mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengumumkan 22 Pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya telah icabut serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Quote