Komaruddin Beberkan Rincian 7 Perubahan RUU Otsus Papua

Pansus juga mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat dalam forum RDPU, baik yang dilakukan di DPR maupun di luar DPR.
Kamis, 15 Juli 2021 19:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua, Komaruddin Watubun, membeberkan berbagai perubahan di aturan baru tersebut, yang tercakup dalam 20 pasal.

Setelah menjelaskan berbagai dilema yang dihadapi pihaknya akibat adanya elemen yang menolak revisi, Komaruddin menegaskan Pansus berupaya melibatkan partisipasi berbagai stakeholder seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya.

Selain turun ke kedua provinsi, Papua dan Papua Barat, Pansus juga mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat dalam forum RDPU, baik yang dilakukan di DPR maupun di luar DPR.

Baca:Puan: RUU OtsusPapuaMengawali Penutupan Masa Sidang V DPR

Baca juga :