Komisi III DPR Setujui Dua Nama Calon Hakim Konstitusi

Persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi.
Selasa, 12 Maret 2019 16:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menyetujui dua nama calon hakim konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2019, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi.

Baca:Pemilihan CalonHakimMK, Trimedya: Jangan Salah Pilih

Kami sudah memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 hingga lima tahun mendatang adalah Prof. Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams, keduanya adalah petahana, kata Trimedya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/3).

Dia menjelaskan dalam rapat pleno Komisi III DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya apakah menyetujui mekanisme musyawarah mufakat ditempuh.

Baca juga :