Komisi VIII DPR Apresiasi Skema Pembiayaan Haji 2027: Jemaah Lebih Ringan, Ada Subisdi APBN

Penetapan ini penting karena berkaitan erat dengan jadwal pelunasan jemaah.
Senin, 12 Oktober 2026 13:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Buleleng, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Meski total biaya penyelenggaraan naik dibandingkan tahun sebelumnya, porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah justru menurun berkat skema subsidi pemerintah.

Baca:Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825. Sementara itu, 44,50 persen sisanya setara Rp43.817.526,35 dibiayai dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Saya mengapresiasi karena subsidi itu dibayar bukan menggunakan nilai manfaat, melainkan dana APBN sebagai bagian dari kebijakan Presiden Prabowo, ungkap Selly di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (9/10).

Baca juga :