Jakarta, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menegaskan bahwa partainya telah mendengarkan berbagai pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Di luar itu, banyak ahli ketatanegaraan yang sudah berpendapat. Salah satu yang mencerahkan adalah ulasan Prof. Mahfud MD. Dari situ kita tahu, secara ketatanegaraan, efek konstitusional urusan ini tidak sepele. Sebagai sebuah bangsa, kita sedang diuji apakah setia kepada konstitusi atau tidak," ujar Hendrawan, Senin (12/10).
Mengenai langkah politik yang bakal diambil partai berlambang banteng moncong putih tersebut apakah mendesak Gibran mundur atau mendorong DPR merespons lewat pemakzulan Hendrawan meminta publik untuk bersabar.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Pada waktunya, fraksi kami di DPR dan MPR pasti akan menyampaikan sikap politiknya. Kita tunggu saja," jelasnya.
Hendrawan menduga, saat ini putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu juga tengah mempertimbangkan langkah terbaik.
"Saya percaya, Gibran pun sedang menimbang pilihan-pilihan yang ada ke depan," tutur Hendrawan.
Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali mencuat setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Kendati demikian, MK memutuskan tidak menerima permohonan tersebut lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Selain itu, MK menilai sengketa tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden, sebab Gibran telah resmi dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Walhasil, putusan MK ini tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

















































































