Yogyakarta, Gesuri.id Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Program Desa Binaan yang digagas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Program ini dinilai strategis dalam memperkuat edukasi keimigrasian hingga ke level akar rumput, terutama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Program yang melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) ini berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Saat ini, program tersebut telah berjalan di beberapa wilayah seperti Gunungkidul, Sleman, Karawang, Jakarta Barat, hingga Semarang.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Paraira, mempertanyakan skema perluasan program tersebut. Ia mengingatkan agar implementasinya tidak hanya bersifat representatif di beberapa desa saja, yang berpotensi memicu kecemburuan sosial.