Koster Akui Penanganan Masalah Lingkungan Termasuk Sampah Belum Maksimal

Selama periode pertamanya yakni tahun 2018 sampai 2023, Gubernur Koster mengeluarkan regulasi untuk menyikapi masalah lingkungan di Bali.
Sabtu, 07 Juni 2025 00:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengakui penanganan masalah lingkungan termasuk sampah di Pulau Dewata selama periode pertamanya belum maksimal.

Selama periode pertamanya yakni tahun 2018 sampai 2023, Gubernur Koster mengeluarkan regulasi untuk menyikapi masalah lingkungan di Bali. Dua di antaranya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sampah plastik dan pengelolaan sampah mandiri.

Pergub tersebut dikeluarkan dalam dua tahun pertama. Ada Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, kemudian Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Namun, pada saat 2018-2023 itu belum bisa berjalan efektif karena ada Covid-19, ungkap Koster saat acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, Kamis (5/6/2025).

Koster mengaku dilema kala itu karena fokus kebijakan didominasi masalah kesehatan masyarakat. Di tengah krisis kesehatan yang diikuti gejolak ekonomi tersebut, ia mengaku segan menjalankan kebijakan lingkungan yang agresif seperti belakangan ini.

Baca juga :