Koster Bentuk Tim Pengkaji Perda Hambat Investasi

'Tim Review' untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan peraturan.
Senin, 18 November 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya segera membentuk tim review atau pengkaji yang akan mengevaluasi secara cermat peraturan daerah dan peraturan gubernur yang dinilai menghambat administrasi, perizinan dan investasi.

Ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, maka saya akan segera membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law di daerah, kata Koster saat menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah mengenai Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun 2020, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin (18/11).

Baca:Gubernur Nurdin Dorong Gowa Jadi DestinasiInvestasi

Dalam kesempatan itu, Koster pun mengemukakan beberapa poin arahan Presiden Joko Widodo dalam acara Rakornas Indonesia Maju pada 13 November 2019 diantaranya jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Wali kota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perizinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.

Baca juga :