Koster Izinkan Mal & DTW Dibuka Dengan Prokes Ketat

Dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Rabu, 08 September 2021 13:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I WayanKoster mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di daerah setempat untuk dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita, kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa (7/9).

Koster menyampaikan ketentuan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca:KosterDorong Pemda Fasilitasi Penyediaan Oksigen Generator

Baca juga :